"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai
Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya?
Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, saya setuju karena :
- Plagiarisme atau plagiat adalah sebuah tindakan mengcopy sebuah
karya milik orang lain tanpa izin dari orang tsb/mencantumkan sumbernya.
Pelaku plagiarisme/plagiat disebut "Plagiator". Plagiarisme merupakan
suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas
hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal
sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
DASAR HUKUM PLAGIARISME
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.
Solusi :
- Pemerintah sebaiknya lebih mensosialisasikan hal ini secara langsung kepada masyarakat. Antara lain seperti memberitahukan akibat dan sanksi yang didapat dari perbuataan plagiat tersebut.
- Saling mengingatkan antar sesama, agar tidak terjerumus ke tindakan plagiat tersebut.
- Untuk yang membutuhkan bahan, sumber ataupun referensi dari karya atau gagasan orang lain, sebaiknya mencantumkan sumber yang jelas, ataupun meminta izin pemilik karya atau gagasan tersebut.