Selasa, 10 Maret 2015

Touchscreen interface for seamless data transfer between the real and virtual worlds



New  technology is being developed by Fujitsu Laboratories is “Touchscreen interface for seamless data transfer between the real and virtual worlds”. Taichi Murase as Fujitsu Laboratories Media service system lab said, that paper and many other objects could be manipulated by touching them as with a touchscreen. This system doesn't use any special hardware; it consists of just a device like an ordinary webcam, plus a commercial projector. Its capabilities are achieved by image processing technology.
Its an good idea, from a sheet of paper we can get an information just touching the area. And there are some papers which is placed in this device, automatically it scanning the letter which wrote on paper.
The system is designed not to react when you make ordinary motions on a table. Itcan be operated when you point with one finger. What this means is, the system serves an interface combining analog operations and digital devices.
Using a low-res webcam gives a fuzzy pictures, but the systek calculate 3D positions with igh precision, by compensating through image processing. For example, they think this system could be used to show detailed information at a travel agent’s counter, or when you need to fill informs at City Hall.
They aimed to develop a commercial version of this system by fiscal 2014. It’s still at the demonstration level, so it’s not been used in actual settings. Next, They like to get people to use it for actual tasks, see what issues arise, and evaluate usability. They  want to reflect such feedback in this system.

Selasa, 03 Maret 2015

Future Store


My opinion about video “Future Store”
by Marina Agathya
        
       Smart fridge that can show product out-of-stock on its display, is very usefull if placed in convenience store ,etc. which has many products and can help their employees to count the amount of stock. If I may say so technology Smart washer that can scan any clothes are put into the washing machine, is more usefull in Washhouse or Laundry service. Because Washhouse owner can determine the number of customers clothes and overcome the loss of customer clothes or mixed with other customer clothes.
         The Electronic Shopping List is a good idea. Customer write shopping list on Home PC ant sent via  internet to the Future store, with Future Card help to show on trolly it will be spend a lot of money. I think, to write shopping list can still using paper or smartphone (notes application).
Whether menu on trolley like Loyalty Bonus System, Electronic Shopping List, and Item Location can be replaced with Future Store Apps that can be downloaded by customer on their handheld Apps Store.
      Smart Information Terminals can be found in many places today, sometimes SPG(Sales Promotion Guard) didn’t know detail about the product. So it helps customer a lot. Smart dressing room also the sophisticated technology today, but usually in choosing clothes, customers also choose from material comfort, detail stitching, size, etc. So it feels less if only tries through smart dressing room. Smart mirror is a good idea too, its like simulation game The Sims. I think  it makes Cosmetic company reduce costs for tester. And customer can see directly the result as used for real.
         Maybe Future check out take a long time to calculate the total payment.
The conclusion is not all the advanced technology in Future Store work efficiently, there are still quite a few things done manually.

Video : Future Store
 

Minggu, 16 Desember 2012

Tinjauan Umum Pandangan Dunia Teknologi Komunikasi di dalam Kehidupan Sosial

Tinjauan umum pandangan dunia teknologi komunikasi didalam kehidupan sosial

Definisi Teknologi komunikasi yaitu peralatan perangkat keras(hardware) dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling, tukar menukar informasi dengan individu-individu lainya.
Yang mendasari sesuatu hal dapat digolongkan kedalam
teknologi komunikasi adalah :
  1. Teknologi komunikasi dapat di implementasikan dalam suatu alat
  2. Teknologi komunikasi dilahirkan oleh sebuah struktur sosial,ekonomi dan politik
  3. Teknologi komunikasi membawa nilai yang berasal dari struktur ekonomi , sosial dan politik tertentu
  4. Teknologi komunikasi meningkatkan kemampuan indera manusia terutama kemampuan mendengar dan melihat.
Belakangan ini kehidupan sosial sangat dipengaruhi oleh teknologi komunikasi. Orang yang berjauhan/dipisahkan dengan jarak yang jauh dapat menjadi dekat, tetapi yang berdekatan dapat menjadi jauh jaraknya.

Dalam hal yang lain, teknologi komunikasi sangat bermanfaat di kehidupan sosial.
Saya mengambil contoh dari lingkungan yang lingkupnya kecil seperti lingkungan kelas dalam sebuah kampus. Interaksi sosial tidak hanya berlangsung di dalam kelas saja, di situs jejaring social media misalnya. Situs jejaring social tersebut dapat menjadi alat untuk berdiskusi, bertukar informasi, dll. Cara tersebut lebih efektif digunakan karena semua siswa dapat mengakses dengan mudah( hanya dengan cara membuat account) dibandingkan dengan memberi informasi secara langsung, namun terdapat juga kelemahannya seperti : ada salah satu dari anggota kelas tersebut yang tidak mempunyai account, tidak setiap hari/saat siswa membuka page kelas tersebut sehingga informasi hanya diterima oleh siswa yang online saja.

Sebaiknya kita sebagai pengguna dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi, karena kita dapat menjadi orang yang bersifat sangat individualis atau anti sosial, dimana apabila di lingkungan sekitar kita bersifat acuh dan malah asyik dengan teknologi komunikasi tersebut.


NAMA : MARINA AGATHYA
NPM   : 54412440


Selasa, 23 Oktober 2012

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan Etika

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya?

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, saya setuju karena :
  1. Plagiarisme atau plagiat adalah sebuah tindakan mengcopy sebuah karya milik orang lain tanpa izin dari orang tsb/mencantumkan sumbernya. Pelaku plagiarisme/plagiat disebut "Plagiator".   Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


    DASAR HUKUM PLAGIARISME


    Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;


    Pasal 72 ayat (1) :


    “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.


    yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;


    Pasal 2 ayat (1) :


    “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


    Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :


    a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau


    b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.


    Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :


    1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;


    2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan


    3) Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.
     
Sedangkan Plagiarisme sebagai pelanggaran Etika, saya setuju karena apabila seseorang menciptakan suatu karya dengan semua ide, biaya, waktu, dll, lalu ada orang lain yang muncul dengan karya tersebut tanpa izin, atau mencamtukan pemiliknya, hal tersebut sangat merugikan dan tidak menghargai kerja keras sang pemilik.

Solusi :
  • Pemerintah sebaiknya lebih mensosialisasikan hal ini secara langsung kepada masyarakat. Antara lain seperti memberitahukan akibat dan sanksi yang didapat dari perbuataan plagiat tersebut.
  • Saling mengingatkan antar sesama, agar tidak terjerumus ke tindakan plagiat tersebut.
  • Untuk yang membutuhkan bahan, sumber ataupun referensi dari karya atau gagasan orang lain, sebaiknya mencantumkan sumber yang jelas, ataupun meminta izin pemilik karya atau gagasan tersebut.


Hubungan Negara dengan Hukum

Suatu Negara terdiri dari berbagai macam suku, begitu juga dengan adat dan tradisi yang beragam. Suatu Negara pasti mempunya sistem dan aturan yang diberlakukan untuk semua individu, atau lebih dikenal sebagai hukum. Hukum tidak mengenal kedudukan seseorang, karena bertujuan untuk mencapai keadilan. Lalu apa hubungan antar Negara dengan Hukum? Bayangkan apabila suatu Negara tidak mempunyai hukum. Maka kekacauan akan terjadi, semua individu akan melakukan kenginannya tanpa aturan, dan kaum yang berkuasa dapat menindas kaum yang lemah seenaknya.
Menurut saya hubungan Negara dengan Hukum yaitu, hukum sebagai pengawas seluruh warga Negara dalam bertindak.
Terima Kasih :)

Jumat, 21 September 2012

new look

sebenernya tampilan Dashboard blogspot sekarang tuh ribet keren hehe jadinya kan bingung padahal udah enak tuh sama Dashboard yang lama huhu